Informasi Administrasi
Layanan Administrasi Warga RW 007
Panduan dan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan & surat pengantar.
Persyaratan Pembuatan KTP-el Baru
Untuk warga usia 17 tahun atau baru pertama kali merekam KTPBerkas Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT dan RW setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Mencapai usia 17 tahun saat pengajuan
Catatan Prosedur: Minta surat pengantar di Sekretariat RT/RW, lalu bawa berkas ke Kantor Kelurahan setempat untuk proses perekaman biometrik (foto & sidik jari).
Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
Untuk pembuatan KK baru, penambahan anggota keluarga, atau perubahan dataBerkas Persyaratan:
- Surat Pengantar RT & RW
- Kartu Keluarga (KK) Asli lama
- Fotokopi Akta Nikah / Buku Nikah (jika menikah)
- Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (jika tambah anggota)
- Fotokopi Ijazah / Surat Pendukung perubahan gelar / nama
Pengantar Surat Nikah (N1 - N4)
Untuk pendaftaran pernikahan di KUA atau Catatan SipilBerkas Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT & RW
- Fotokopi KTP dan KK Calon Pengantin
- Fotokopi Akta Kelahiran & Ijazah Terakhir
- Pas Foto ukuran 2x3 dan 3x4 (Latar Biru/Merah)
- Fotokopi KTP Orang Tua / Wali
- Surat Akta Cerai Asli (jika berstatus Janda / Duda cerai hidup)
Pengurusan KTP Hilang / Rusak
Penerbitan ulang fisik KTP-el karena hilang atau fisiknya rusakBerkas Persyaratan:
- Surat Pengantar RT & RW
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Polsek) โ khusus KTP hilang
- Fisik KTP lama yang rusak โ khusus KTP rusak
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pengurusan Pisah Kartu Keluarga
Pemisahan nama dari KK orang tua menjadi Kepala Keluarga baruBerkas Persyaratan:
- Surat Pengantar RT & RW
- Kartu Keluarga (KK) Asli induk/orang tua
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan (jika pisah KK karena menikah)
- Fotokopi KTP seluruh anggota keluarga yang pisah KK
Pengantar Keterangan Status / Pengurusan Perceraian
Surat pengantar administrasi pencatatan perubahan status kependudukanBerkas Persyaratan:
- Surat Pengantar RT & RW
- Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan
- Salinan Putusan Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri (Inkracht)
- Akta Cerai Asli dari Pengadilan/Catatan Sipil
Butuh Surat Pengantar Pengurus RT / RW?
Silakan hubungi Ketua RT masing-masing terlebih dahulu untuk pengambilan draf fisik / stempel.