Informasi Administrasi

Layanan Administrasi Warga RW 007

Panduan dan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan & surat pengantar.

Persyaratan Pembuatan KTP-el Baru

Untuk warga usia 17 tahun atau baru pertama kali merekam KTP

Berkas Persyaratan:
  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Mencapai usia 17 tahun saat pengajuan
Catatan Prosedur: Minta surat pengantar di Sekretariat RT/RW, lalu bawa berkas ke Kantor Kelurahan setempat untuk proses perekaman biometrik (foto & sidik jari).

Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

Untuk pembuatan KK baru, penambahan anggota keluarga, atau perubahan data

Berkas Persyaratan:
  • Surat Pengantar RT & RW
  • Kartu Keluarga (KK) Asli lama
  • Fotokopi Akta Nikah / Buku Nikah (jika menikah)
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (jika tambah anggota)
  • Fotokopi Ijazah / Surat Pendukung perubahan gelar / nama

Pengantar Surat Nikah (N1 - N4)

Untuk pendaftaran pernikahan di KUA atau Catatan Sipil

Berkas Persyaratan:
  • Surat Pengantar dari RT & RW
  • Fotokopi KTP dan KK Calon Pengantin
  • Fotokopi Akta Kelahiran & Ijazah Terakhir
  • Pas Foto ukuran 2x3 dan 3x4 (Latar Biru/Merah)
  • Fotokopi KTP Orang Tua / Wali
  • Surat Akta Cerai Asli (jika berstatus Janda / Duda cerai hidup)

Pengurusan KTP Hilang / Rusak

Penerbitan ulang fisik KTP-el karena hilang atau fisiknya rusak

Berkas Persyaratan:
  • Surat Pengantar RT & RW
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (Polsek) โ€” khusus KTP hilang
  • Fisik KTP lama yang rusak โ€” khusus KTP rusak
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Pengurusan Pisah Kartu Keluarga

Pemisahan nama dari KK orang tua menjadi Kepala Keluarga baru

Berkas Persyaratan:
  • Surat Pengantar RT & RW
  • Kartu Keluarga (KK) Asli induk/orang tua
  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan (jika pisah KK karena menikah)
  • Fotokopi KTP seluruh anggota keluarga yang pisah KK

Pengantar Keterangan Status / Pengurusan Perceraian

Surat pengantar administrasi pencatatan perubahan status kependudukan

Berkas Persyaratan:
  • Surat Pengantar RT & RW
  • Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan
  • Salinan Putusan Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri (Inkracht)
  • Akta Cerai Asli dari Pengadilan/Catatan Sipil
Butuh Surat Pengantar Pengurus RT / RW?

Silakan hubungi Ketua RT masing-masing terlebih dahulu untuk pengambilan draf fisik / stempel.